pagi, siang, malam menunggu berganti hari
melepaskan lelah di jalan-jalan raya
kesabaran ku yang mulai di uji
meninggi darah-darah kemarahan ku
musibah menunggu di setiap gerakan ku
itulah kehidupan dalam kota besar
yang tak bisa aku hindarkan
karena ini adalah keadaan ku,
yang sedang merasakan kemacetan di jalan kota ini
by Yulius Ardy
Minggu, 22 Mei 2011
Kesendirian
hari yang sepi membuat aku ingin bunuh diri
setiap hari sendiri tanpa ada yang menemani
ku coba mencari-cari
tak ku sangka dia hanya angan-angan ku
musim demi musim ku jalani
tapi kau tak pernah membalas hati
dikau menjauh dari hatiku
dan mencoba pergi dari mimpiku
sendiri lagi seperti hari yg berlalu
di tinggal hati yg mati
diriku percaya aku masih ada di hatimu
dan akan tetap ku jalani hidup ini
SENDIRI BUKAN BERARTI KITA MATI
TAPI KITA DI BERI KESEMPATAN UNTUK MEMPERBAIKI HIDUP INI
by Yulius Ardy
setiap hari sendiri tanpa ada yang menemani
ku coba mencari-cari
tak ku sangka dia hanya angan-angan ku
musim demi musim ku jalani
tapi kau tak pernah membalas hati
dikau menjauh dari hatiku
dan mencoba pergi dari mimpiku
sendiri lagi seperti hari yg berlalu
di tinggal hati yg mati
diriku percaya aku masih ada di hatimu
dan akan tetap ku jalani hidup ini
SENDIRI BUKAN BERARTI KITA MATI
TAPI KITA DI BERI KESEMPATAN UNTUK MEMPERBAIKI HIDUP INI
by Yulius Ardy
Hidup Persahabatan
Lewati dunia dengan keringat
Tubuh lemas bagaikan habis berlari
Memandang wajah yang pucat pasi
Hidup ini memang penuh kerja keras
Jalani saja semua dengan kemampuan kita
Mulailah bergabung dan berkumpul bersama
Untuk memulai kehidupan yang baru dan lebih keras ini
Jadi janganlah ada pertengkaran diantara persahabatan kita
Sahabat yang selalu di sisih kita
Bersama-sama untuk bekerja sama
Membentuk satu demi satu keberhasilan
Mulailah untuk menghargai sahabat
Berterima kasihlah pada para sahabat kita
by Yulius Ardy
Tubuh lemas bagaikan habis berlari
Memandang wajah yang pucat pasi
Hidup ini memang penuh kerja keras
Jalani saja semua dengan kemampuan kita
Mulailah bergabung dan berkumpul bersama
Untuk memulai kehidupan yang baru dan lebih keras ini
Jadi janganlah ada pertengkaran diantara persahabatan kita
Sahabat yang selalu di sisih kita
Bersama-sama untuk bekerja sama
Membentuk satu demi satu keberhasilan
Mulailah untuk menghargai sahabat
Berterima kasihlah pada para sahabat kita
by Yulius Ardy
Tentang Cinta
Mengapa aku harus merasakan cinta
Cinta itu membingungkan
Cinta itu menyakitkan
Inikah yang namanya cinta
Setiap ku rasakan cinta
Cinta itu mulai menjauh dan pergi
Memang aku tidak sempurna
Karena ketidak sempurnaan cinta pergi
Apa hal itu yang terjadi pada diriku
Apa mungkin ada seseorang yang mencintaiku
Apa cinta yang aku berikan akan terbalas
Memang kita hidup penuh dengan cinta
Cinta akan terus mengalir dalam tubuh dan jiwa
by Yulius Ardy
Cinta itu membingungkan
Cinta itu menyakitkan
Inikah yang namanya cinta
Setiap ku rasakan cinta
Cinta itu mulai menjauh dan pergi
Memang aku tidak sempurna
Karena ketidak sempurnaan cinta pergi
Apa hal itu yang terjadi pada diriku
Apa mungkin ada seseorang yang mencintaiku
Apa cinta yang aku berikan akan terbalas
Memang kita hidup penuh dengan cinta
Cinta akan terus mengalir dalam tubuh dan jiwa
by Yulius Ardy
Hari Terakhir
Terakhir aku lihat
Terakhir aku dengar
Terakhir aku jamah
Mencari dan mencari
menatap terus menatap
kenyataan yang aku pandang
Engkau telah hilang
Bersembunyi dalam kelam
Menjalani takdir Tuhan
Meninggalkan kenyamanan dunia
Itulah hal yang terburuk dalam hidup
Engkau telah tiada
Hari terakhir menjalani hidup
Hidup tenang dalam pangkuan Tuhan
Merasakan indahnya surga
by Yulius Ardy
Terakhir aku dengar
Terakhir aku jamah
Mencari dan mencari
menatap terus menatap
kenyataan yang aku pandang
Engkau telah hilang
Bersembunyi dalam kelam
Menjalani takdir Tuhan
Meninggalkan kenyamanan dunia
Itulah hal yang terburuk dalam hidup
Engkau telah tiada
Hari terakhir menjalani hidup
Hidup tenang dalam pangkuan Tuhan
Merasakan indahnya surga
by Yulius Ardy
Kamis, 14 April 2011
KEWIRAUSAHAAN DAN KOPERASI
1. Kebutuhan akan Wira Usaha- Wirausaha KoperasiDalam beberapa kebijakan pembangunan selama PJPT I secara tegas menjelaskan tentang :
a. Pembangunan Koperasi di arahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat.
b. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya
peningkatan kebersaman dan menejement yang profesional.
c. Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya di segala sektor kegiataan ekonomi
d. Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha Negara.
Pada tanggal 12 juli 1967 telah ditetapkan UU no12 tahun 1967 tentang
perkoperasian yang bertujuan memberikan perlindungan kepada koperasi agar tetap eksis dan berkembang.
Beberapa peraturan baru kemudian mengikutinya seperti Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Pembentukan Koperasi Unir Desa (KUD) yang beroperasi di desa-desa. Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang pengaturan Wilayah Kerja KUD. Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan KUD sebagai Koperasi Serba Usaha.
Beberapa kebijakan pemerintah terhadap gangguan krisis kepada kelompok wirausaha:
a. Memberikan kebebasan usaha (dalam arti kebebasan yang tidak menggangu
kepentimgan orang lain)
b. Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inoatif
c. Pemberian dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausahaPengertian
2. Pengertian Kewirakoperasian
Pada seminar kewirausahaan koperasi tanggal 5,6,7 oktober 1993 dikampus IKOPIN Jatinangor secara mendalam telah didiskusikan 3 istilah yang muncul selama seminar yaitu cooperative entrepreneur ,kewirausahaan koperasi dan kewirakoperasian. Mengingat bahwa entrepreneurship ,menejer trepreneuship ,bureaucratic ,entrepreneuship dan cataliytic entrepreneurship ,maka pada akhirnya disepakati istilah kewirakoperasian
Kewirakoperasian didefinisikan sebagai berikut:
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang tegah pada prinsip identitas koperasi.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan.
a. Kewirausahan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara komperatif. ini berarti kewirakopersian harus mempunyai keinginan untuk
memajukan organisasi koperasi.
b. Tugas utama kewirakoperasian adalah mengambil prakasa inovatif artinya berusaha mencari ,menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Druker 1988.h.30)
c. Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil resiko karma dunia penuh dengan kepastian. Oleh karna itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko.
d. Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
e. Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteran bersama.
f. Wirakop dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis.3. Competitive Advantages Pada Koperasi
Wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan dalam inovasi atai mendapatkan strategi bagi pengembangan koperasi.
Strategi aset adalah aset yang diperleh melalui hak monopoli ,usensi ,paten ,dan hak penguasa lainya pada umumnya diberikan pada pemerintah.
Anggota perkoperasian mempunyai kebebasan untuk keluar apabila.
a. Hubungan pribadinya dengan koperasi terganggu
b. Badan usaha koperasi tidak lagi dapat menunjukan kepentingan ekonomis anggota yang bersangkutan.
c. Syarat ketentuan itu lenyap.
4. Fungsi Kewirakoperasian
A. Fungsi atau kegiatan wirakop ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian ,arbitrase ,rutin dan inovatif.
Kewirakoperasian rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi dan koreksi bila terjadi misalokasi sumber daya.
2. manajer (wirakop) memiliki informasi yang banyak tetang sumber daya ,tujuan dan resiko yang dihadapi
3. Rendah nya tingkat ketidak pastian memungkinkan wirakp mampu memaksimumkan tujuan.
B. Kewirakoperasian Arbitrage
Disini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang bereda memberikan peluang menguntungkan.
C. Kewirakoperasian Inovatif
Inovatif berate mencari ,memanfaatkan dan menentukan yang baru. Wirakop yang inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yamg ada.
5. Tipe Kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4 tipe:
1. Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakop bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi
2. Kewirakoperasian Manager
Mengangkat meneger sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan.
3. Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan koperasi
4. Kewirkoperasian Katalis
Sebagai pihak yang berkompeten terhadap pembangunan koperasi kendatipun ia mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
Seorang katalis biaaya adalah seorang altruis yaitu orang yang mementingkan kebutuhan orang lain.
6. Tugas wirakop
Tugas wirakop adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.
Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui
A. Mendudukan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar
B. Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi
C. Pemanfaatan interlinkage market
D. Pemanfaatan trus capital
E. Pengedalian ketidakpastian
F. Penciptan inovasi
G. Pembangunan manfaat partisipasi
H. Menciptakan economis of scale
7. Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergeak dibidang ekonomi dan social pada dasarnya mempunyatujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi ,yang meruo=pakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.
Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
a. Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya)
b. Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang
Masing-masing kemungkinan itu merupakan syarat yang memadai dan perlu bagi pertumbuhan okonomi.Kemungkinan pertama berkaitan dengan kenakan pendapatan perkapita oleh sebab adanya peralihan kearah pengunaan teknologi yang produktif,pembuatatnpenyebaran barang-barang baru,struktur organisasi yang barudan keterampilan baru.
Tipe inovasi ala scumpeter tetang kegitan kerja yang meliputi:
a. Pembuatan dan pemapanan produk-produk baru atau mutu produk yang baru
b. Pembangunan metode produksi baru
c. Menciptakan tata laksana produksi baru dibidang industri
d. Pembuatan prasarana baru
e. Pencarian sumber pembelian baru
Hakikat dari fungsi wirausaha : Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang okonomi.fungsi ii disebut fingsi inovatif.
Fungsi inovasi dapat dijabarkan dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
a. Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru
b. Evaluasi keuntungan yang terkasung dalam kombinasi baru itu
c. Pembiayaani
d. Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi
e. Pengadaan,pendidikan dan memimpin tenaga kerja
f. Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang
g. Negoisasi dengan pemsok pelanggan.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut,seorang wirausaha kopersi dihadapi pada kendala sebagai berikut:
a. Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.jadi innovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tindakan inovatif.
b. Kemungkinan inovatif yang diperoleh harus ditemukan dan dilaksanakan penerapanya.untuk itu diperbolehkan kemamouan baik persenat maupun organisatoris.
c. Kalaupun kemungkinan inovatif tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesangupan seorang atau kelompok,maka perseorangan atau kelompok perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
3 faktor penentu keberhasilan inovasi seorang wirausaha:
A. Hak Bertindak
Merupakan kemungkinan dalam kelompok-kelompok yang tidak terlarang yang meliputi berbagai pembatas normative terhadap tindakan,disamping peraturan-peraturan hokum abstrak yang dikodifikasikan,juga nilai-nilai social budaya,etika,agama,ketentuan-ketentuan kongkret dan peraturan-peraturan pihak pengemban kekuasaan politik.
B. Kemampuan
Kecenderungan individu atau organisasi untuk meningkatkan kemampuanya, sangat tergantung dari rangsangan ekonomis dan harapan untuk dapat nenerapkan penimgkatan kemampuanya dalam tindakan-tindakan inovativ yang nyata.
D. Motivasi untuk berprestasi
Motivasi menyebabkan suatu peristiwa mempunyai nilai, baik nilai positif maupun negative.segala aspek yang ada kaitanya dengan motivasi dalam situasi yang dialami akan mengandung kadar tuntutan.
8. Jiwa Dan Semangat Wirausaha Koperasi
Menurut definisi Meredith seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis,mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses.
Menurut Meredith (1984), seorang wira usaha memiliki ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan, dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, tekad, kerja keras dan energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil resiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, suka menanggapi saran-saran dan kritik.
e. Berjiwa innovatif dan kreatif.
f. Berorientrasi ke masa depan.
Menurut drucker (1983,h.30) tidr tak semua wirausaha koperasimemiliki sifat tersebut,diantara mereka ada juga yang sombong dan muluk-muluk,ada yang bersifat hangat dan bersahabat dan ada yang berfikir cepat tetapi ada pula yang lamban.pada dasarnya koperasi mempunyai tugas yang sama yaitu mencari perubahan, menanggapinya dan memanfaatkanya sebagai peluang.
9.Prisip-Prinsip Inovasi
Tugas wirausaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi-inovasi yang baru yang menguntukan. Agar ia berhasil melaksanakan misinya, bebeapa prinsip yang perlu diperhatikan olehwirausaha seperti yang dikemukakan oleh peter f. Drucker (1988) seagai berikut:
a. Inovasi harus mempunyai tujuan dan sistematis yang dimulai dengan menganalisis peluang.
b. Inovasi harus bersifat konseptual dan perfectual, oleh karna itu harus sering pergi keluar untuk melihat-lihat,bertanya dan mendengarkan.
c. Agar evektif inovasi harus sederhana dan difokuskan.
d. Inovasi yang evektif harus dimulai dari yang kecil, tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu yang khas.
e. Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan, artinya semua strategi mengarah pada pemanfaatan sebuh inovasi, harus memperoleh kepemimpinan dalam lingkungan tertentu.
f. Jangan berlagak pintar,inovasi harus ditangani oleh manusia biasa.
g. Jangan mencoba mengerjakan banyak pekerjaan sekaligus.
h. Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan.
i. Harus ingat bahwa inovasiadalah karya.
j. Agar berhasil, seorang innovator harus membina kekuatanya.
k. Harus diingat ,inovasi adalah dampak dalam perekonomian masyarakat.
10. Kesimpulan
a. Tugas wirausaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi yang dapat memberikan perubahan yang bersifat positif dalam organisasi usaha.
b. Keberhasilan inovasi akan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan wirakop, disamping kebebasan bertindak dari wirakop tadi.
c. Keberhasilan seorang wirausaha koperasi tidak dapat dilihat dalam jangka pendek tetapi bertahap dalam jangka panjang.
d. Pada akhirnya perkembangan ekonomi suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh para wirausaha yang berhasil termasuk wirausaha koperasi, karma setiap muncul inovasi baru akan tumbuh berbagai aktifitas ekonomi yang berhubungan dengan produksu hasil ekonomi tersebut.
e. Pertumbuhan suatu koperasi sangat tergantung pada kemampuan para wirakop dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi anggotanya.
f. Wirakop berasal dari birokrat pada umumnya juga tidak mempunyai kebebasan untuk bertindak karena kadang-kadang membawa misi tertentu dari pemerintah yang kegiatnya terikat pada ketentuan yang berlaku.
g. Terlepas dari itu semua pada dasarnya setiap wirakop mempunyai kewajiban moral dalam meningkatkan pertumbuhan koperasi dengan mengusahakan agar koperasi dengan jalan mengusahakan agar koperasi mempunyai keunggulan disbanding dengan pesaingnya.
a. Pembangunan Koperasi di arahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat.
b. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya
peningkatan kebersaman dan menejement yang profesional.
c. Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya di segala sektor kegiataan ekonomi
d. Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha Negara.
Pada tanggal 12 juli 1967 telah ditetapkan UU no12 tahun 1967 tentang
perkoperasian yang bertujuan memberikan perlindungan kepada koperasi agar tetap eksis dan berkembang.
Beberapa peraturan baru kemudian mengikutinya seperti Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Pembentukan Koperasi Unir Desa (KUD) yang beroperasi di desa-desa. Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang pengaturan Wilayah Kerja KUD. Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan KUD sebagai Koperasi Serba Usaha.
Beberapa kebijakan pemerintah terhadap gangguan krisis kepada kelompok wirausaha:
a. Memberikan kebebasan usaha (dalam arti kebebasan yang tidak menggangu
kepentimgan orang lain)
b. Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inoatif
c. Pemberian dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausahaPengertian
2. Pengertian Kewirakoperasian
Pada seminar kewirausahaan koperasi tanggal 5,6,7 oktober 1993 dikampus IKOPIN Jatinangor secara mendalam telah didiskusikan 3 istilah yang muncul selama seminar yaitu cooperative entrepreneur ,kewirausahaan koperasi dan kewirakoperasian. Mengingat bahwa entrepreneurship ,menejer trepreneuship ,bureaucratic ,entrepreneuship dan cataliytic entrepreneurship ,maka pada akhirnya disepakati istilah kewirakoperasian
Kewirakoperasian didefinisikan sebagai berikut:
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang tegah pada prinsip identitas koperasi.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan.
a. Kewirausahan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara komperatif. ini berarti kewirakopersian harus mempunyai keinginan untuk
memajukan organisasi koperasi.
b. Tugas utama kewirakoperasian adalah mengambil prakasa inovatif artinya berusaha mencari ,menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Druker 1988.h.30)
c. Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil resiko karma dunia penuh dengan kepastian. Oleh karna itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko.
d. Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
e. Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteran bersama.
f. Wirakop dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis.3. Competitive Advantages Pada Koperasi
Wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan dalam inovasi atai mendapatkan strategi bagi pengembangan koperasi.
Strategi aset adalah aset yang diperleh melalui hak monopoli ,usensi ,paten ,dan hak penguasa lainya pada umumnya diberikan pada pemerintah.
Anggota perkoperasian mempunyai kebebasan untuk keluar apabila.
a. Hubungan pribadinya dengan koperasi terganggu
b. Badan usaha koperasi tidak lagi dapat menunjukan kepentingan ekonomis anggota yang bersangkutan.
c. Syarat ketentuan itu lenyap.
4. Fungsi Kewirakoperasian
A. Fungsi atau kegiatan wirakop ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian ,arbitrase ,rutin dan inovatif.
Kewirakoperasian rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi dan koreksi bila terjadi misalokasi sumber daya.
2. manajer (wirakop) memiliki informasi yang banyak tetang sumber daya ,tujuan dan resiko yang dihadapi
3. Rendah nya tingkat ketidak pastian memungkinkan wirakp mampu memaksimumkan tujuan.
B. Kewirakoperasian Arbitrage
Disini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang bereda memberikan peluang menguntungkan.
C. Kewirakoperasian Inovatif
Inovatif berate mencari ,memanfaatkan dan menentukan yang baru. Wirakop yang inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yamg ada.
5. Tipe Kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4 tipe:
1. Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakop bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi
2. Kewirakoperasian Manager
Mengangkat meneger sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan.
3. Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan koperasi
4. Kewirkoperasian Katalis
Sebagai pihak yang berkompeten terhadap pembangunan koperasi kendatipun ia mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
Seorang katalis biaaya adalah seorang altruis yaitu orang yang mementingkan kebutuhan orang lain.
6. Tugas wirakop
Tugas wirakop adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.
Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui
A. Mendudukan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar
B. Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi
C. Pemanfaatan interlinkage market
D. Pemanfaatan trus capital
E. Pengedalian ketidakpastian
F. Penciptan inovasi
G. Pembangunan manfaat partisipasi
H. Menciptakan economis of scale
7. Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergeak dibidang ekonomi dan social pada dasarnya mempunyatujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi ,yang meruo=pakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.
Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
a. Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya)
b. Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang
Masing-masing kemungkinan itu merupakan syarat yang memadai dan perlu bagi pertumbuhan okonomi.Kemungkinan pertama berkaitan dengan kenakan pendapatan perkapita oleh sebab adanya peralihan kearah pengunaan teknologi yang produktif,pembuatatnpenyebaran barang-barang baru,struktur organisasi yang barudan keterampilan baru.
Tipe inovasi ala scumpeter tetang kegitan kerja yang meliputi:
a. Pembuatan dan pemapanan produk-produk baru atau mutu produk yang baru
b. Pembangunan metode produksi baru
c. Menciptakan tata laksana produksi baru dibidang industri
d. Pembuatan prasarana baru
e. Pencarian sumber pembelian baru
Hakikat dari fungsi wirausaha : Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang okonomi.fungsi ii disebut fingsi inovatif.
Fungsi inovasi dapat dijabarkan dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
a. Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru
b. Evaluasi keuntungan yang terkasung dalam kombinasi baru itu
c. Pembiayaani
d. Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi
e. Pengadaan,pendidikan dan memimpin tenaga kerja
f. Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang
g. Negoisasi dengan pemsok pelanggan.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut,seorang wirausaha kopersi dihadapi pada kendala sebagai berikut:
a. Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.jadi innovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tindakan inovatif.
b. Kemungkinan inovatif yang diperoleh harus ditemukan dan dilaksanakan penerapanya.untuk itu diperbolehkan kemamouan baik persenat maupun organisatoris.
c. Kalaupun kemungkinan inovatif tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesangupan seorang atau kelompok,maka perseorangan atau kelompok perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
3 faktor penentu keberhasilan inovasi seorang wirausaha:
A. Hak Bertindak
Merupakan kemungkinan dalam kelompok-kelompok yang tidak terlarang yang meliputi berbagai pembatas normative terhadap tindakan,disamping peraturan-peraturan hokum abstrak yang dikodifikasikan,juga nilai-nilai social budaya,etika,agama,ketentuan-ketentuan kongkret dan peraturan-peraturan pihak pengemban kekuasaan politik.
B. Kemampuan
Kecenderungan individu atau organisasi untuk meningkatkan kemampuanya, sangat tergantung dari rangsangan ekonomis dan harapan untuk dapat nenerapkan penimgkatan kemampuanya dalam tindakan-tindakan inovativ yang nyata.
D. Motivasi untuk berprestasi
Motivasi menyebabkan suatu peristiwa mempunyai nilai, baik nilai positif maupun negative.segala aspek yang ada kaitanya dengan motivasi dalam situasi yang dialami akan mengandung kadar tuntutan.
8. Jiwa Dan Semangat Wirausaha Koperasi
Menurut definisi Meredith seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis,mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses.
Menurut Meredith (1984), seorang wira usaha memiliki ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan, dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, tekad, kerja keras dan energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil resiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, suka menanggapi saran-saran dan kritik.
e. Berjiwa innovatif dan kreatif.
f. Berorientrasi ke masa depan.
Menurut drucker (1983,h.30) tidr tak semua wirausaha koperasimemiliki sifat tersebut,diantara mereka ada juga yang sombong dan muluk-muluk,ada yang bersifat hangat dan bersahabat dan ada yang berfikir cepat tetapi ada pula yang lamban.pada dasarnya koperasi mempunyai tugas yang sama yaitu mencari perubahan, menanggapinya dan memanfaatkanya sebagai peluang.
9.Prisip-Prinsip Inovasi
Tugas wirausaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi-inovasi yang baru yang menguntukan. Agar ia berhasil melaksanakan misinya, bebeapa prinsip yang perlu diperhatikan olehwirausaha seperti yang dikemukakan oleh peter f. Drucker (1988) seagai berikut:
a. Inovasi harus mempunyai tujuan dan sistematis yang dimulai dengan menganalisis peluang.
b. Inovasi harus bersifat konseptual dan perfectual, oleh karna itu harus sering pergi keluar untuk melihat-lihat,bertanya dan mendengarkan.
c. Agar evektif inovasi harus sederhana dan difokuskan.
d. Inovasi yang evektif harus dimulai dari yang kecil, tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu yang khas.
e. Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan, artinya semua strategi mengarah pada pemanfaatan sebuh inovasi, harus memperoleh kepemimpinan dalam lingkungan tertentu.
f. Jangan berlagak pintar,inovasi harus ditangani oleh manusia biasa.
g. Jangan mencoba mengerjakan banyak pekerjaan sekaligus.
h. Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan.
i. Harus ingat bahwa inovasiadalah karya.
j. Agar berhasil, seorang innovator harus membina kekuatanya.
k. Harus diingat ,inovasi adalah dampak dalam perekonomian masyarakat.
10. Kesimpulan
a. Tugas wirausaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi yang dapat memberikan perubahan yang bersifat positif dalam organisasi usaha.
b. Keberhasilan inovasi akan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan wirakop, disamping kebebasan bertindak dari wirakop tadi.
c. Keberhasilan seorang wirausaha koperasi tidak dapat dilihat dalam jangka pendek tetapi bertahap dalam jangka panjang.
d. Pada akhirnya perkembangan ekonomi suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh para wirausaha yang berhasil termasuk wirausaha koperasi, karma setiap muncul inovasi baru akan tumbuh berbagai aktifitas ekonomi yang berhubungan dengan produksu hasil ekonomi tersebut.
e. Pertumbuhan suatu koperasi sangat tergantung pada kemampuan para wirakop dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi anggotanya.
f. Wirakop berasal dari birokrat pada umumnya juga tidak mempunyai kebebasan untuk bertindak karena kadang-kadang membawa misi tertentu dari pemerintah yang kegiatnya terikat pada ketentuan yang berlaku.
g. Terlepas dari itu semua pada dasarnya setiap wirakop mempunyai kewajiban moral dalam meningkatkan pertumbuhan koperasi dengan mengusahakan agar koperasi dengan jalan mengusahakan agar koperasi mempunyai keunggulan disbanding dengan pesaingnya.
HAK-HAK KONSUMEN
Banyak sekali melalui media cetak atau elektronika muncul protes dari kalangan masyarakat konsumen dan pengguna jasa bank, pelayanan publik, transportasi dan pariwisata, karena dirugikan dalam mutu yang dijanjikan membeli produk atau jasa dan menunut hak sebagai konsumen produk atau jasa.
Tuntutan hak mereka yang dirugikan, ada yang ditanggapi secara profesional, namun ada pula yang ditanggapi dengan kurang menghargai konsumen. Oleh karena itu, saatnya pelaku ekonomi, termasuk jasa bank, pariwisata, bersama YLKI (Yayasan Lmbaga Konsumen Indonesia) belajar kembali dan menerapkan dalam praktik sehari-hari untuk mengutamakan konsumennya. Proses tersebut perlu digulirkan secara berkesinambungan sampai ke daerah terpencil.
Dalam perjalanan waktu aturan perlindungan konsumen diperkuat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang tertuang tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 2000. Hak-hak konsumen di Indonesia dengan mengacu pada UUPK tersebut diakui sebagai berikut :
1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.
4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.
5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan
9.hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.
Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini.
Sebagai bahan pembanding, yang pernah dijadikan referensi Lembaga Konsumen negeri ini, adalah hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Dalam literatur umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic rights). Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:
1.Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).
2. Hak untuk memilih (the right to choose). Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.
3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.
4. Hak untuk didengarkan (right to be heard). Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .
Tidak ada salahnya kalau secara periodik manajemen baik pucak maupun menengah bisnis yang merasa profesional belajar kembali ke serangkaian konsep dasar hak-hak konsumen sebelum mensosialiasikan pada masyarakat konsumen dengan "plan and program" terjadwal yang bukan bersifat "pameran omong kosong" dan cari nama saja. Inilah wujud saling menghargai pelaku "supply dan demand" (co-creation of values) dalam perekonomian.
Tuntutan hak mereka yang dirugikan, ada yang ditanggapi secara profesional, namun ada pula yang ditanggapi dengan kurang menghargai konsumen. Oleh karena itu, saatnya pelaku ekonomi, termasuk jasa bank, pariwisata, bersama YLKI (Yayasan Lmbaga Konsumen Indonesia) belajar kembali dan menerapkan dalam praktik sehari-hari untuk mengutamakan konsumennya. Proses tersebut perlu digulirkan secara berkesinambungan sampai ke daerah terpencil.
Dalam perjalanan waktu aturan perlindungan konsumen diperkuat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang tertuang tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 2000. Hak-hak konsumen di Indonesia dengan mengacu pada UUPK tersebut diakui sebagai berikut :
1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.
4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.
5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan
9.hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.
Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini.
Sebagai bahan pembanding, yang pernah dijadikan referensi Lembaga Konsumen negeri ini, adalah hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right". Dalam literatur umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic rights). Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:
1.Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).
2. Hak untuk memilih (the right to choose). Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.
3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.
4. Hak untuk didengarkan (right to be heard). Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .
Tidak ada salahnya kalau secara periodik manajemen baik pucak maupun menengah bisnis yang merasa profesional belajar kembali ke serangkaian konsep dasar hak-hak konsumen sebelum mensosialiasikan pada masyarakat konsumen dengan "plan and program" terjadwal yang bukan bersifat "pameran omong kosong" dan cari nama saja. Inilah wujud saling menghargai pelaku "supply dan demand" (co-creation of values) dalam perekonomian.
Langganan:
Postingan (Atom)